JAKARTA - Lega sekaligus penuh tanda tanya, itulah mungkin yang dirasakan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Meskipun sempat ikut 'tersapu' dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bengkulu, namanya akhirnya tidak terukir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Kepastian ini datang langsung dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang dengan tegas membantah penetapan Hendri sebagai tersangka. "Tidak, " ujarnya singkat kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Ketika didesak mengenai alasan di balik keputusan KPK yang tidak menyeret Hendri ke meja hijau sebagai tersangka, Fitroh memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Ia menyatakan bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh timnya, tidak ditemukan adanya keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
"Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada, " tegas Fitroh, mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret 2026, suasana di Rejang Lebong mendadak tegang. KPK melakukan OTT yang turut mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, beserta 11 orang lainnya. Operasi senyap ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari berselang, tepatnya 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, yang sama-sama berasal dari partai berlambang bulan sabit dan bintang, bersama tujuh orang lainnya, digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama pula, KPK mengumumkan lima nama sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana dua di antaranya berperan sebagai penerima suap dan tiga lainnya sebagai pemberi. (PERS)

Updates.